a. Tujuan
Sertifikasi
1) Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan pendidikan nasional.
2) Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
3) Meningkatkan
martabat guru
4) Meningkatkan
profesionalitas guru
b. Prinsip
Sertifikasi
1) Dilaksanakan secara objektif, transparan,
dan akuntabel
Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para
pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses
dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2)
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan
nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi
dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi
guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru
yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3)
Dilaksanakan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka
memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
4)
Dilaksanakan secara terencana dan
sistematis
Agar
pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif dan efisien
harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada
kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat
kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru
yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan
guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru,
dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara
langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5)
Jumlah peserta sertifikasi guru
ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan
sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah
peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh
pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka
disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan
kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah
data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011 Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, (Jakarta: tnp,2011)
- Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah , Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI nomer 18 tahun 2007, Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, ( Jakarta, tnp,2007)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan,( Jakarta, tnp, 2011)
- Direktorat Jendral Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, ( Jakarta: tnp,2012)
0 komentar:
Posting Komentar
< tinggalkan pesan anda >