a.
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani
oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan
profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.
Dalam pengertian ini pendidik mencakup guru dan dosen. Sertifikasi yang
dilakukan terhadap guru disebut sertifikasi guru dan sertifikasi yang dilakukan
terhadap dosen disebut sertifikasi dosen.
b.
Pola Sertifikasi
Sertifikasi guru ada dua jalur, yakni sertifikasi
guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah
lulusan S.1 dan D4 yang berniat dan
ingin menjadi guru di mana mereka belum mengajar pada satuan pendidikan.
Sedangkan Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non-PNS yang sudah mengajar
pad satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
derah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan dilakukan melalui
pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK ),
sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi
Bagi Guru dalam Jabatan, uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk
penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman professional
guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan
kompetensi guru.
Guru yang lulus penilaian portofolio mendapat
sertifikat pendidik. Dan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat
melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen potofolio agar mencapai
nilai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru ( PLPG ) yang
diakhiri dengan ujian. Ujian meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian,
social, dan professional. Guru yang lulus ujian PLPG akan mendapat sertifikat
pendidik dan bagi yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian
materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus tersebut.
Namun
berdasar pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan
didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan
sertifikasi guru sebelumnya, maka pada tahun 2011 dilakukan beberapa perubahan
mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru, Penyelenggaraan sertifikasi guru
dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1)
Penilaian Portofolio
Sertifikasi guru pola portofolio diperuntukkan
bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a)
memiliki prestasi dan kesiapan
diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola Penilaian portofolio,
b)
tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam
proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
2) Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi
guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a) kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran
atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan
dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b) golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
3) Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti
PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus
penilaian portofolio,
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa peserta
sertifikasi yang mengikuti pola Portofolio wajib mengikuti Ujian Kompetensi
Awal terlebih dahulu, jika lulus kemudian melakukan portofolio, dan jika tidak
lulus ujian kompetensi awal maka harus mengikuti pola PLPG
Sedangkan
di tahun 2012 proses sertifikasi tetap menggunakan 3 pola seperti diatas namun
ada sedikit perubahan, jika ditahun 2011 yang diharuskan untuk mengikuti Ujian Kompetensi Awal (UKA) peserta Pola
Portofolio. Di tahun 2012 Syarat Ujian
Kompetensi Awal dilakukan bagi peserta
PLPG dan yang tidak lulus portofolio, jika lulus UKA maka dilanjutkan dengan
mengikuti PLPG, Namun peserta yang tidak lulus UKA tidak dapat mengikuti
sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi
tahun berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar
< tinggalkan pesan anda >