Sertifikasi Guru ( Pengertian dan Pola Serifikasi Guru )


a.      Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Dalam pengertian ini pendidik mencakup guru dan dosen. Sertifikasi yang dilakukan terhadap guru disebut sertifikasi guru dan sertifikasi yang dilakukan terhadap dosen disebut sertifikasi dosen.

b.      Pola Sertifikasi
Sertifikasi guru ada dua jalur, yakni sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S.1 dan D4  yang berniat dan ingin menjadi guru di mana mereka belum mengajar pada satuan pendidikan. Sedangkan Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non-PNS yang sudah mengajar pad satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah derah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sertifikasi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK ), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
Guru yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. Dan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen potofolio agar mencapai nilai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru ( PLPG ) yang diakhiri dengan ujian. Ujian meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Guru yang lulus ujian PLPG akan mendapat sertifikat pendidik dan bagi yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus tersebut.
Namun berdasar pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, maka pada tahun 2011 dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru, Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1)      Penilaian Portofolio

Sertifikasi guru pola portofolio diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a)          memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola Penilaian portofolio,
b)          tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).

2)      Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a)      kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b)      golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3)      Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa peserta sertifikasi yang mengikuti pola Portofolio wajib mengikuti Ujian Kompetensi Awal terlebih dahulu, jika lulus kemudian melakukan portofolio, dan jika tidak lulus ujian kompetensi awal maka harus mengikuti pola PLPG
Sedangkan di tahun 2012 proses sertifikasi tetap menggunakan 3 pola seperti diatas namun ada sedikit perubahan, jika ditahun 2011 yang diharuskan untuk mengikuti  Ujian Kompetensi Awal (UKA) peserta Pola Portofolio. Di tahun 2012  Syarat Ujian Kompetensi Awal  dilakukan bagi peserta PLPG dan yang tidak lulus portofolio, jika lulus UKA maka dilanjutkan dengan mengikuti PLPG, Namun peserta yang tidak lulus UKA tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

< tinggalkan pesan anda >