Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) tahun
2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang namanya
sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi guru yang
telah di-up load dalam web Kementerian Agama.
Untuk mempercepat pelaksanaan program sertifikasi
Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada
guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk
mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di
sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
Adapun
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk
membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan
sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui
penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau
Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Program pendidikan
profesi guru bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan
untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai
dengan standar nasional pendidikan sehingga para
guru dapat
memperoleh sertifikasi pendidik
Tujuan PPG adalah
1.
Menghasilkan guru profesinal yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
2.
Menindaklanjuti hasil penilaian dengan
melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik;
Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara
berkelanjutan
Syarat Peserta PPG
Peserta program
PPG bagi guru RA/madrasah harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Umum
a) Berstatus
sebagai guru tetap RA/madrasah
b) Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP)
c) Memiliki kualifikasi
pendidikan minimal S-1/D-IV
d) Berusia
Maksimal 58 Tahun pada Tanggal 31 Desember 2012;
e) Memiliki
pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah)
minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005
f) Guru yang
memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah
Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI);
D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)
2.
Khusus
a) Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil;
b) Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI,
atau Bahasa Arab;
c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
d) Namanya
tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah
tahun 2012 yang di-up load (diunggah) di web
Kementerian Agama;
e) Membuat
pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp 6000.
(format A.1. terlampir);
f) Mendapat
ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar setelah
lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai 6000.
(contoh format terlampir);
g) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
penyelenggara PPG;
h) Belum pernah
ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian portofolio
(PF), PLPG, ataupun PPG;
i) Mengikuti
PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata pelajaran
yang diampu minimal 7 tahun;
Informasi
selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=14858
Maaf sobat blog-ku: www.ramdhan.co.cc telah berubah menjadi: www.kangramdhan.blogspot.com harap diganti alamat blog tsb yg dlm daftar tukeran link ya. Makasih..
BalasHapus