a. Tujuan
Sertifikasi
1) Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan pendidikan nasional.
2) Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
3) Meningkatkan
martabat guru
4) Meningkatkan
profesionalitas guru
b. Prinsip
Sertifikasi
1) Dilaksanakan secara objektif, transparan,
dan akuntabel
Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para
pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses
dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.