Tujuan Sertifikasi dan Prinsip Sertifikasi


a.      Tujuan Sertifikasi
1)      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan pendidikan nasional.
2)      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3)      Meningkatkan martabat guru
4)      Meningkatkan profesionalitas guru

 b.      Prinsip Sertifikasi
1)       Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

Sertifikasi Guru ( Pengertian dan Pola Serifikasi Guru )


a.      Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Dalam pengertian ini pendidik mencakup guru dan dosen. Sertifikasi yang dilakukan terhadap guru disebut sertifikasi guru dan sertifikasi yang dilakukan terhadap dosen disebut sertifikasi dosen.

b.      Pola Sertifikasi
Sertifikasi guru ada dua jalur, yakni sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S.1 dan D4  yang berniat dan ingin menjadi guru di mana mereka belum mengajar pada satuan pendidikan. Sedangkan Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non-PNS yang sudah mengajar pad satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah derah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.