RKS/M disusun berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan,
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Bab VIII tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pasal 53, ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi
4 (empat) tahunan.
Lebih jauh, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; (2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah
Tujuan Penyusunan RKS/M
Penyusunan RKS/M bertujuan untuk :
1. Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
2 Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
3. Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah.
Jadi penyusunan RKS/M dimaksudkan sekolah/madrasah dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata sekolah/madrasah.
Ciri-ciri Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) yang baik, adalah:
1. Terpadu, yakni mencakup perencanaan keseluruhan program yang akan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah;
2. Multi-tahun, yaitu mencakup periode empat tahun;
3. Multi-sumber, yaitu mengindikasikan jumlah dan sumber dana masing- masing program. Misalnya dari BOS, APBD Kabupaten/Kota, sumbangan dari masyarakat atau sumber dana lainnya;
4. Disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dewan pendidik dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya;
5. Pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi oleh komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya;
Sumber : Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) Untuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) : ( Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Departemen Agama Direktorat Madrasah Dan Pendidikan Agama Islam )
0 komentar:
Posting Komentar
< tinggalkan pesan anda >