Nilai-nilai Karakter untuk SMP

Berdasarkan kajian nilai-nilai agama, norma-norma sosial, peraturan/hukum, etika akademik, dan prinsip-prinsip HAM, telah teridentifikasi 80 butir nilai karakter yang dikelompokkan menjadi lima, yaitu nilai-nilai perilaku manusia dalam hubungannya dengan (1) Tuhan Yang Maha Esa, (2) diri sendiri, (3) sesama manusia, dan (4) lingkungan, serta (5) kebangsaan. Namun demikian, penanaman kedelapanpuluh nilai tersebut merupakan hal yang sangat sulit. Oleh karena itu, pada tingkat SMP dipilih 20 nilai karakter utama yang disarikan dari butir-butir SKL SMP (Permen Diknas nomor 23 tahun 2006) dan SK/KD (Permen Diknas nomor 22 tahun 2006). Berikut adalah daftar 20 nilai utama yang dimaksud dan diskripsi ringkasnya.

1. Nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan (Religius)
   Pikiran, perkataan, dan tindakan seseorang yang diupayakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan   dan/atau ajaran agamanya.

2. Nilai karakter dalam hubungannya dengan diri sendiri
   a. Jujur
      Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap diri dan pihak lain
   b. Bertanggung jawab
      Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan YME.
   c. Bergaya hidup sehat

Indikator Keberhasilan Pendidikan Karakter

Keberhasilan program pendidikan karakter dapat diketahui terutama melalui pencapaian butir-butir Standar Kompetensi Lulusan oleh peserta didik yang meliputi sebagai berikut:

1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri;
3. Menunjukkan sikap percaya diri;
4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas;
5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional;
6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif;
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari;
10. Mendeskripsikan gejala alam dan sosial;

Pentingnya Pendidikan Karakter di Sekolah


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan generasi yang cerdas secara akademik, namun juga berakhlak mulia. Dengan demikian, pemantapan pendidikan karakter secara komprehensif menjadi sangat esensial untuk segera diimplementasikan di sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (b) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan di setiap jenjang, termasuk SMP sangat berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik.
Pendidikan karakter tidak saja merupakan tuntutan undang-undang dan peraturan pemerintah, tetapi juga oleh agama. Setiap Agama mengajarkan karakter atau akhlak pada pemeluknya. Dalam Islam, akhlak merupakan salah satu dari tiga kerangka dasar ajarannya yang memiliki kedudukan yang sangat penting, di samping dua kerangka dasar lainnya, yaitu aqidah dan syariah. Nabi Muhammad Saw dalam salah satu sabdanya mengisyaratkan bahwa kehadirannya di muka bumi ini membawa misi pokok untuk menyempurnakan akhlak manusia yang mulia. Akhlak karimah merupakan sistem perilaku yang diwajibkan dalam agama Islam melalui nash al-Quran dan Hadist.  Sifat-sifat khusus (akhlak) yang dimiliki oleh Nabi Muhammad Saw maupun para nabi dan rasul yang lain adalah: (1) Shiddiq, yang berarti jujur. Nabi dan rasul selalu jujur dalam perkataan dan perilakunya; (2) Amanah, yang berarti dapat dipercaya dalam kata dan perbuatannya; (3) Tabligh, yang berarti menyampaikan apa saja yang diterimanya dari Allah (wahyu) kepada umat manusia; (4) Fathanah, yang berarti cerdas atau pandai, sehingga dapat mengatasi semua permasalahan yang dihadapinya;

Alur Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah ( RKS/ RKM)

Alur Penyusunan RKS/ RKM adalah sebagai berikut:
I.Persiapan
Sebelum penyusunan RKS/RKM dilakukan, Dewan Pendidik (kepala sekolah/madrasah dan guru) bersama komite sekolah/madrasah membentuk tim penyusun RKS/M yang disebut kelompok kerja  rencana kerja sekolah/madrasah (KKRKS/M). Tugas utama KKRKS/M adalah menyusun RKS/M. Pembentukan KKRKS/M hendaknya  ilakukan melalui proses demokratis  dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Setelah KKRKS/M terbentuk, KKRKS/M mengikuti pembekalan/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan penyusunan RKS/M. Kegiatan utama selama  tahap pembekalan ini adalah membantu KKRKS/M untuk mengenal informasi  pokok  yang   diperlukan  dalam  perencanaan  pendidikan.  Subyek  yang dibahas  adalah:  Peraturan  dan   perundang-undangan  mengenai  pendidikan  dan perlindungan anak, kebijakan pendanaan pendidikan, kebijakan peningkatan mutu dan perluasan    kesempatan    memperoleh    pendidikan,    prioritas    pendidikan    tingkat kabupaten/kota,    manajemen    berbasis     sekolah/madrasah    (MBS/M),    pendekatan, strategi dan metode pembelajaran inovatif seperti  pembelajaran aktif, pembelajaran aktif  kreatif  efektif  dan  menyenangkan  (PAKEM),  peranserta  masyarakat  dalam pendidikan, perencanaan pendidikan di sekolah/madrasah, penyusunan RKS/M;  dan peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dalam proses perencanaan. Kegiatan pembekalan ini bisa dalam bentuk kunjungan ke sekolah/madrasah referensi, pelatihan, atau pemberian informasi.

Dasar dan Tujuan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M)


RKS/M   disusun berdasarkan             :
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,   
2.      Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional
3.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan
4.      Permendiknas   No.   19   Tahun   2007   tentang   Standar   Pengelolaan Pendidikan,

Dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005,  Bab  VIII  tentang  Standar Pengelolaan  oleh Satuan Pendidikan,     Pasal 53, ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan   pendidikan  dikelola  atas  dasar  rencana  kerja  tahunan  yang  merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi
4 (empat) tahunan.

Lebih jauh, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan  dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan  perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; (2). Rencana Kerja Tahunan  (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah/Madrasah  (RKAS/M)  dilaksanakan  berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah