Dasar :
- PP No 19 tahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan Bab III pasal 19 s/d 24
- Permen Nomor 41 Tahun 2007 : Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permen Nomor 1 Tahun 2008 : Standar Proses Pendidikan Khusus
- Permen Nomor 3 Tahun 2008 : Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dijabarkan dari silabus, merupakan skenario proses pembelajaran untuk mengarahkan peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Komponen RPP :
1. Identitas mata pelajaran , satuan pendidikan, kelas, semester, rogram/program keahlian, mata pelajaran/tema, jumlah pertemuan/pertemuan ke ...
2. Tujuan pembelajaran sesuai KD
3. Indikator pencapaian kompetensi :
a. Dirumuskan dengan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur
b. Mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4. Alokasi waktu yang diperlukan untuk pencapaian KD sesuai dengan beban belajar.
5. Rincian materi pembelajaran :
a. Berisi fakta, konsep, prinsip, dan prosedur relevan, dipilah, diklasifikasi, dan atau dikelompokkan sebagai bahan/isi dalam kegiatan pembelajaran
b. Ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi
6. Kemampuan awal dan karakteristik peserta didik.
a. Identifikasi kemampuan peserta didik : pengetahuan yang telah dikuasai, sikap dan keterampilan yang telah dimiliki berkaitan dengan materi yang akan dipelajari.
b. Identifikasi karakteristik peserta didik; usia, jenis kelamin, sosial ekonomi, tingkat intelektual dan emosional, latar belakang budaya dan tata nilai, gaya belajar, kelebihan atau keunggulan, kebutuhan khusus, riwayat kesehatan.
7. Kegiatan Pembelajaran
a. Pendahuluan : kegiatan awal, membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar siap terlibat aktif dalam proses pembelajaran
b. Inti : proses pembelajaran untuk mencapai KD. Dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
c. Penutup : mengakhiri aktivitas pembelajaran ; rangkuman/kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, perlakuan tindak lanjut.
8. Media, alat, dan sarana prasarana pembelajaran : digunakan dalam kegiatan belajar dan pembelajaran, meliputi elektronik dan nonelektronik sesuai dengan SK dan KD, serta Standar Sarana Prasarana.
9. Prosedur dan instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi
10. Buku teks pelajaran, referensi, dan sumber belajar lain yang relevan dengan SK dan KD.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
saya suka artikel ini, kembangkan lagi sesuai harapan bsnp
BalasHapus