A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Jumlah maksimal peserta didik di kelas:
- SD/MI : 28
- SMP/MTs : 32
- SMA/MA : 32
- SMK/MAK : 32
- SDLB/SMPLB/SMALB: 10
2. Beban mengajar maksimal per pendidik tetap per minggu:
- SD/MI : 27 jam pembelajaran @ 35 menit
- SMP/MTs/SMPLB: 18 jam @40 menit
- SMA/MA/SMK/MAK: 18 jam @ 45 menit
3. Buku teks pelajaran dan sumber belajar
4. Rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik pada setiap satuan pendidikan ditetapkan sbb:
- SD/MI : 18:1
- SMP/MTs : 15:1
- SMA/MA : 15:1
- SMK/MAK : 12:1
- SLB : 5:1
5. Pengelolaan kelas
Pendidik mengatur tempat duduk sesuai karakteristik mata pelajaran dan peserta
didik, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan
- Volume dan intonansi suara pendidik dalam proses pembelajaran harus dapat ditangkap oleh seluruh peserta didik.
- Tutur kata pendidik santun, dapat dimengerti peserta didik
- Menyesuaikan materi pelajarn dengan kecepatan dan kemampuan peserta didik.
- Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
- Pendidik memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
- Pendidik menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang, agama,
- suku, jenis kelamin, ras, status sosial ekonomi
- Pendidik menghargai pendapat peserta didik
- Pendidik memakai pakaian sopan, bersih, rapi
- Menyampaikan silabus mata pelajaran pada tiap awal semester.
- Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
0 komentar:
Posting Komentar
< tinggalkan pesan anda >