Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) tahun
2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang namanya
sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi guru yang
telah di-up load dalam web Kementerian Agama.
Untuk mempercepat pelaksanaan program sertifikasi
Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada
guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk
mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di
sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
Adapun
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk
membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan
sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui
penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau
Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).