A. Kriteria
- Berstatus sebagai kepala pada sekolah Negeri (SD, SMP, SMA/K).
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan yang bersangkutan harus memiliki prestasi yang dapat dibanggakan dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
- Menguasai program pelayanan dan pengembangan PAI di sekolah.
- Memiliki Kualifikasi Akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV) Kependidikan.
- Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai.
1. Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Biodata
- Kinerja Prestatif dalam pengembangan PAI di sekolah.
- Penilaian Kinerja dan Perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari pengurus OSIS/Siswa, Guru, Kepala TU dan Pengawas.
- Makalah tentang pegembangan PAI.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.
Berkas yang sudah lengkap dapat dikirim langsung ke “Subdit Pendidikan Agama Islam pada SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, lantai 7 Kamar A.703” sebelum tanggal 10 Nopember 2011.
Pemenang akan diberikan penghargaan berupa tropi, piagam, dan uang pembinaan untuk setiap jenjang:
- Juara 1: tropi , piagam dan uang pembinaan sebesar Rp 20.000.000,-
- Juara 2: tropi , piagam dan uang pembinaan sebesar Rp 15.000.000,-
- Juara 3: tropi , piagam dan uang pembinaan sebesar Rp 13.000.000,-
Sumber : http://mapendajatim.wordpress.com
Gan saya sudah pasang code HTML Link blog agan. Silahkan di cek di http://bengkelservice.blogspot.com/p/tukar-link.html.
BalasHapusMohon Link saya pasang juga ya...
Terima kasih