1. Salinan SK sebagai guru tetap di madrasah yang dilegalisasi oleh kepala madrasah yang bersangkutan;
2. Salinan surat penugasan/jadwal mengajar dalam 2(dua) semester terkahir;
3. Asli Surat Keterangan sebagai mahasiswa S-2 dari Perguruan Tinggi;
4. Salinan transkrip nilai minimal 1 (satu) samester terakhir;
5. Membuat pernyataan di atas materai ( format dpt didownload di web kemenag )
Berkas yang sudah lengkap dapat dikirim ke Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat 25 November 2011 via pos (diharap memakai pos kilat) ke alamat:
Direktorat Pendidikan Madrasah
up. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Gedung Kementerian Agama R.I, Lantai VII Ruang C704
Jl. lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Sumber : mapendajatim.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
< tinggalkan pesan anda >