Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

Standar Pelayanan Minimal (SPM) dicanangkan sebagai tingkatan minimum layanan pendidikan. SPM berlaku untuk: (1) satuan/program pendidikan, (2) penyelenggara satuan/program pendidikan, (3) pemerintahan kabupaten/kota, dan (4) pemerintahan provinsi. Namun demikian, dalam pelaksanaan SPM akan membutuhkan sumberdaya yang sangat besar, kapasitas SDM serta kapasitas kelembagaan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, SPM digunakan sebagai instrumen untuk mencapai SNP yang dilaksanakan secara bertahap dan terprogram untuk mengukur kinerja pengelolaan pendidikan. Pada dasarnya SPM memiliki dinamika yang meningkat dari waktu ke waktu menuju SNP.
Pada penyusunannya, SPM yang dikembangkan terfokus pada layanan pada tingkat pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan dan tingkat satuan/program pendidikan. SPM tingkat satuan/program pendidikan berisi indikator yang merupakan bagian dari keseluruhan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam batasan kapasitas anggaran, dan memiliki daya ungkit terbesar bagi peningkatan mutu/kualitas pendidikan. SPM disusun dengan komposisi yang mencerminkan perbaikan input dan proses secara seimbang dengan memperhatikan kapasitas anggaran Pemerintah.

Pelaksanaan SPM
SPM terdiri atas dua elemen, yaitu tingkat daerah dan tingkat satuan/program pendidikan. SPM tingkat Pemerintah Daerah mencakup: (1) ketersediaan sarana prasarana dasar, (2) ketersediaan dan kualifikasi pendidik, kepala satuan/program pendidikan, dan pengawas, serta (3) proporsi minimal pendidik di setiap satuan/program pendidikan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab: (1) satuan/program pendidikan formal atau nonformal, (2) penyelenggara satuan/program pendidikan formal atau nonformal, (3) pemerintah kabupaten/kota, serta (4) pemerintah provinsi.
SPM pada tingkat satuan/program pendidikan mencakup: (1) proses pembelajaran, seperti jumlah minggu belajar efektif setiap tahun, persiapan mengajar yang harus dibuat pendidik, rencana pembelajaran; (2) ketersediaan buku pelajaran bagi setiap peserta didik, ketersediaan peralatan laboratorium; (3) penilaian pendidikan yaitu jenis dan frekuensi penilaian oleh pendidik, penilaian dan pengawasan oleh kepala satuan/program pendidikan, ujian satuan/program pendidikan; serta (4) manajemen satuan/program pendidikan seperti rencana anggaran tahunan rencana pengembangan satuan/program pendidikan jangka menengah, peraturan tata tertib satuan/program pendidikan.
Disadur dari : Pedoman Pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
Kementerian Pendidikan Nasional
2010

0 komentar:

Posting Komentar

< tinggalkan pesan anda >