Hakim dan Mahkum Fih


A.   HAKIM
 Hakim : yaitu orang yang menjatuhkan putusan
Di antara ulama kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara’ bagi perbuatan mukalaf adalah Alloh Swt, baik hukum mengenai perbuatan mukalaf itu telah di jelaskan secara langsung dalam nash yang di wahyukan kepada Rasul-Nya maupun yang di gambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda yang di tetapkannya.Oleh karena itu mereka sepakat dalam memberikan pengartian tentang hukum syara’ adalah : Ketetapan Alloh yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa al hakim adalah Alloh, tetapi perbedaan pendapat itu pada cara mengetahui hukum-hukum Alloh.
Dalam hal ini para ulama’ terbagi menjadi tiga mazhab :
1.Mazhab al Asy’ariy  yaitu pengikut Abu Hasan al Asy’ariy :Akal tidak munkin mengetahui hukum-hukum Alloh atas perbuatan mukalaf kecuali dengan perantaraan para rasul dan kitab-kitab Alloh.
2.Mazhab al Mu’tazilah pengikut Washil bin ‘Athaa’.menurut mazhab ini, hokum-hukum Alloh itu mungkin diketahui secara langsung tanpa perantaraan para rasul dan kitab-kitab Alloh.
3.Mazhab Maturidiyah pengikut Abu Manshur al Maturidi. Pendapat ini bersifat moderat dan netral  bahwa perbuatan orang-orang mukalaf itu memiliki ciri-ciri tertentu dan memiliki pengaruh pada baik atau buruknya perbuatan itu.

 
B. MAHKUM FIH

Mahkum fih : yaitu perbuatan mukalaf yang berkaitan dengan hukum.
Firman Alloh SWT :
ياا يها اللذين امنوا اوفوا بالعقود.{الما ئدة :1}                                     
”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad itu.”(Qs.al-Maidah : 1)
Kewajiban yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan dengan perbuatan mukalaf, yaitu memenuhi janji yang kemuian dijadikan hokum wajib.

Firman Alloh Swt :
يا ايها الذين اًمنوا اٍذا تداينتم بدين اٍلي اًجل مسمي فاكتبوه {البقرة :282 }
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”(Qs.al-Baqarah:282)
Kesunahan yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan dengan perbuatan mukalaf, yaitu mencatat hutang piutang yang kemudian dijadikan hokum sunnah.

Firman Alloh Swt :
ولا تقتلوا النفس.{الانعام:151}                                                                
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa.”(Qs.al-An’aam:151)
Keharaman yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan denfgan perbuatan mukalaf, yaitu membunuh jiwa yang kemudian dijadikan hokum haram.

Firman Alloh Swt :
ولا تيمموا الخبييث منه تنفقون {البقرة:267}                                              
”Dan janganlah kamu mengambil yang buuk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya.”(Qs.al Baqarah:267)
Kemakruhan yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan dengan perbuatan mukalaf,yaitu menafkahkan harta yang jelek atau rusak yang kemudian dijadikan hokum makruh.

Firman Alloh Swt :
فمن كان منكم مريضا  اًو علي سفر فعدة من ايام  اًخر {البقرة :184}
”Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”( Qs al Baqarah : 184)
Kitab ini berhubungan dengan sakit dan bepergian yang kemudian keduanya dijadikan hukum mubah (boleh) berbuka.jadi, setiap hukum syari’ harus berhubungan dengan dengan perbuatan mukalaf,baik secara tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Dari sini dikatakan bahwa semua bentuk perintah dan larangan itu berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Dalam perintah yang dituntut adalah melaksanakan yang di perintahkan, sedangkan dalam larangan yang dituntut adalah menahan diri melakukan yang dilarang.





Syarat sah tuntutan dengan perbuatan

Perbuatan yang sah menurut syara’ untuk diharuskan memiliki tiga syarat :
  1. Tuntutan perbuatan itu harus diketahui mukallaf secara jelas sehingga ia mampu melaksanakannya sebagaimana yang dituntutkan.
  2. Hendaknya diketahui bahwa tuntutan itu keluar dari orang yang punya kekuasaan menuntut dan dari orang yang hukumnya wajib diikuti mukallaf.
  3. Perbuatan yang di bebankan kepada mukallaf harus berupa sesuatu yang mungkin,atau mampu dilakukan atau dihindari oleh mukallaf.