FORMAT PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN KELAS

A.    JUDUL PENELITIAN
Judul penelitian hendaknya singkat dan spesifik tetapi cukup jelas mewakili gambaran tentang masalah yang akan diteliti dan tindakan yang dipilih untuk menyelesaikan atau sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi
B.    BIDANG ILMU
Tuliskan bidang ilmu (Jurusan) dari Ketua Peneliti.
C.    PENDAHULUAN
Penelitian dilakukan untuk memecahkan permasalahan pendidikan dan pembelajaran. Dalam pendahuluan kemukakan:
1.  Latar belakang masalah secara jelas dan sistematis, yang meliputi:  (a) Uraian tentang kedudukan mata kuliah dalam kurikulum (semester, mata kuliah yang ditunjang dan mata kuliah penunjang);  (b) Gambaran umum isi mata kuliah tersebut termasuk pembagian waktunya (lampirkan Analisis Instruksional, SAP, GBPP dari mata kuliah yang bersangkutan); (c) Metode pembelajaran yang digunakan saat ini.
2.  Masalah yang dihadapi ditinjau dari hasil belajar yang dicapai mahasiswa
D.    PERUMUSAN MASALAH
Rumuskan masalah penelitian dalam bentuk suatu rumusan penelitian  tindakan kelas. Dalam perumusan masalah dapat dijelaskan definisi, asumsi, dan lingkup yang menjadi batasan penelitian. Rumusan masalah sebaiknya menggunakan kalimat tanya dengan mengajukan alternatif tindakan yang akan diambil dan hasil positif yang diantisipasi.
Kemukakan secara jelas bahwa masalah yang diteliti merupakan sebuah masalah yang nyata terjadi di kelas, penting dan mendesak untuk dipecahkan.  Setelah didiagnosis (diidentifikasi) masalah penelitiannya,  selanjutnya perlu diidentifikasi dan dideskripsikan akar penyebab dari masalah tersebut. 
E.     CARA PEMECAHAN MASALAH
Uraikan pendekatan dan konsep yang digunakan untuk menjawab masalah yang diteliti, sesuai dengan kaidah penelitian tindakan kelas (yang meliputi: perencanaan-tindakan-observasi/evaluasi-refleksi, yang bersifat daur ulang atau siklus). Cara pemecahan masalah telah menunjukkan akar penyebab permasalahan dan bentuk tindakan (action) yang ditunjang dengan data yang lengkap dan baik.
F.     TINJAUAN PUSTAKA
Uraikan dengan jelas kajian teori dan pustaka yang menumbuhkan gagasan yang mendasari penelitian yang akan dilakukan. Kemukakan teori, temuan dan bahan penelitian lain yang dipahami sebagai acuan, yang dijadikan landasan untuk menunjukkan ketepatan tentang tindakan yang akan dilakukan dalam mengatasi permasalahan penelitian tersebut. Uraian ini digunakan untuk menyusun kerangka berpikir atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian. Pada bagian akhir dikemukakan hipotesis tindakan yang menggambarkan  tingkat keberhasilan tindakan yang diharapkan/diantisipasi.
G.    TUJUAN PENELITIAN
Kemukakan secara singkat tujuan penelitian yang ingin dicapai dengan mendasarkan pada permasalahan yang dikemukakan. Tujuan umum dan khusus diuraikan dengan jelas, sehingga tampak keberhasilannya.
H.    KONTRIBUSI HASIL PENELITIAN
Uraikan kontribusi hasil penelitian terhadap kualitas pendidikan dan/atau pembelajaran, sehingga tampak manfaatnya bagi mahasiswa, dosen, maupun komponen pendidikan lainnya. Kemukakan inovasi yang akan dihasilkan dari penelitian ini.
I.       METODE PENELITIAN
Uraikan secara jelas prosedur penelitian yang akan dilakukan. Kemukakan obyek, latar waktu dan lokasi penelitian secara jelas. Prosedur hendaknya dirinci dari perencanaan-tindakan-observasi/evaluasi-refleksi, yang bersifat daur ulang atau siklis. Tunjukkan siklus-siklus kegiatan penelitian dengan menguraikan tingkat keberhasilan yang dicapai dalam satu siklus sebelum pindah ke siklus lainnya. Jumlah siklus disyaratkan lebih dari dua siklus.
J.     JADWAL PENELITIAN
Buatlah jadwal kegiatan penelitian yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan hasil penelitian dalam bentuk bar chart. Jadwal kegiatan penelitian disusun selama 10 bulan.
K.    PERSONALIA PENELITIAN
Jumlah personalia penelitian maksimal 3 orang. Uraikan peran dan jumlah waktu yang digunakan dalam setiap bentuk kegiatan penelitian yang dilakukan. Rincilah nama peneliti, golongan, pangkat, jabatan, dan lembaga tempat tugas, sama seperti pada Lembar Pengesahan.
Lampiran-lampiran
1.      Daftar Pustaka, yang dituliskan secara konsisten menurut model APA, MLA atau Turabian.
2.      Riwayat Hidup Ketua Peneliti dan Anggota Peneliti (Cantumkan pengalaman penelitian yang relevan telah dihasilkan sampai saat ini )

Muhammad Abduh

A.       Riwayat Singkat Muhammad Abduh
Muhammad Abduh lahir di Propinsi Gharbiyyah, Mesir pada tahun 1849. Ayahnya bernama ‘Abduh bin Hasan Khairallah memiliki silsilah keturunan dengan bangsa Turki. Sedangkan ibunya memiliki silsilah yang menyambung kepada Umar bin Khaththab, khalifah kedua. Berasal dari keluarga petani sederhana yang taat beragama dan cinta ilmu. Dia belajar membaca dan menulis dari kedua orang tuanya. Berkat otaknya yang cemerlang, Muhammad Abduh bisa menghafal Al Quran dalam waktu 2 (dua) tahun pada usia 12 (dua belas) tahun.
Muhammad Abduh dianggap memiliki jalan berpikir yang maju. Dia banyak membaca buku-buku filsafat dan mempelajari perkembangan berbagai paham dan pemikiran. Salah satu pemikiran yang sempat dia pelajari adalah pemahaman kaum mu’tazilah. Barangkali hal inilah yang menyebabkan ulama Al Azhar sempat menuduhnya telah meninggalkan mahzab Asy’ariyah dan berpindah haluan menjadi penganut paham Mu’tazilah. Namun Muhammad Abduh menampik tuduhan tersebut secara diplomatis dengan mengatakan : “Yang terang saya telah meninggalkan taklid kepada Asy’ari, maka mengapa saya harus bertaklid pula kepada Mu’tazilah ? Saya akan meninggalkan taklid kepada siapa pun juga dan hanya berpegang kepada dalil yang dikemukakan.”
Selama masa belajarnya di Universitas Al Azhar, Muhammad Abduh pernah bertemu dengan Jamaluddin al Afghani dan memperoleh pengetahuan ilmu filsafat, ilmu kalam, dan ilmu pasti darinya. Pertemuannya dengan Jamaluddin al Afghani inilah yang membuatnya kecewa dengan metode pengajaran Al Azhar yang dinggapnya verbalis. Metode pengajaran verbalis dianggapnya merusak akal dan daya nalar sehingga tidak berjalan sesuai fithrah akal itu sendiri. Rasa kecewa itulah yang kemudian membangkitkan semangatnya untuk mempelajari berbagai bidang kajian antara lain agama, sosial, politik, dan kebudayaan. Salah satu implikasinya, Muhammad Abduh terlibat dalam politik praktis yang berujung pada diasingkannya dirinya akibat tuduhan terlibat dalam pemberontakan yang dimotori oleh ‘Urabi Pasya. Di kota Paris, tempat pengasingannya, Muhammad Abduh tetap aktif mengemukakan pemikirannya tentang dakwah dan politik Islam. Kemudian beliau menerbitkan majalah dan membuat gerakan yang disebut al-‘Urwah al Wutsqa. Ide gerakan ini membangkitkan semangat umat Islam untuk bangkit melawan hegemoni Barat. Umur majalah tersebut tidak berlangsung lama akibat dibredel oleh pemerintahan colonial. Setelah itu Muhammad Abduh mengunjungi berbagai negeri Islam seperti Tunisia dan Beirut. Muhammad Abduh banyak menulis dan menterjemahkan kitab-kitab ke dalam Bahasa Arab di Beirut. Di kota ini pula beliau menyelesaikan kitab Risalah al Tauhid.
B.   Pemikiran kalam Modern Muhammad Abduh.
a. Aqal dan Wahyu
    Menurut DR.M. Quraisy Syihab dalam Studi Kritis Tafsir Al-Manar terbitan Pustaka Hidayah tahun 1994 halaman 19,ada dua pemikiran pokok yang menjadi fokus utama pemikiran Muhammad Abduh,yaitu :

  1. Membebaskan akal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana haknya salaful ummah,yakni memahami langsung dari sumber pokoknya,Al-Qur’an dan Hadits.
  2. Memperbaiki gaya bahasa arab,baik yang digunakan dalam percakapan resmi di kantor-kantor pemerintahan maupun dalam tulisan –tulisan di media massa.

Atas dasar kedua fokus fikirannya itu, Muhammad Abduh memberikan peranan yang sangat besar kepada aqal.Begitu besarnya peranan yang diberikan olehnya sehingga Harun Nasution menyimpulkan bahwa Muhammad Abduh memberikan kekuatan yang lebih tinggi kepada akal dari pada mu’tazilah.[Harun Nasution,Muhammad Abduh dan Teologi Rasional,UI Press,1978,hlm.57]

Menurut Muhammad Abduh,aqal dapat mengetahui hal-hal berikut ini :
  1. Tuhan dan Sifat-sifatnya
  2. Keberadaan hidup di akhirat
  3. Kebahagiaan jiwa di akhirat bergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraannya bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan perbuatan jahat.
  4. Kewajiban manusia mengenal tuhan.
  5. Kewajiban manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiaan di akhirat.
  6. Hukum-hukum mengenai kewajiban-kewajiban itu.

Para ahli tauhid (ilmu kalam) membagi hukum akal yang disebut sebagai “maklum” (al-maklum artinya yang dapat dicapai oleh akal) ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu wajib, mungkin, dan mustahil. Adapun wajib ialah sesuatu yang zatnya sudah semestinya ada. Mungkin ialah sesuatu yang tidak ada wujudnya namun juga tidak dapat dikatakan tidak ada zatnya, karena zat tersebut bisa terwujud oleh sesuatu sebab yang menyebabkan adanya. Sedangkan mustahil menurut istilah ahli kalam adalah zat yang memang tidak mungkin ada. Pemakaian kata “al-maklum” kepada yang “mustahil” adalah sesuatu yang majazi (bukan hakikat sebenarnya). Sebab yang maklum itu adalah suatu hakikat yang mesti ada dalam kenyataannya, sesuai dengan ilmu. Tetapi yang dimaksud dalam hal ini adalah sesuatu yang dapat melekatkan hukum kepadanya, sekalipun dalam bentuk yang dapat dilukiskan oleh akal, agar ia bisa menceritakan tentang hal yang mustahil itu.
Dalam menggunakan hukum akal wajib di atas, Muhammad Abduh membatasi penggunaan akal dengan tidak melampaui kapasitas kemampuan akal itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari pernyataannya bahwa manusia akan mengalami kesulitan memahami hakikat sejati suatu zat yang terdiri dari berbagai bagian, sebab untuk memahami hal tersebut manusia harus memahami unsur bagian-bagian penyusunnya sampai unsur yang terkecil. Dalam pandangan Muhammad Abduh, akal manusia akan mengalami keterbatasan dikarenakan puncak maksimum yang mungkin diketahui adalah mengenal sifat dan bekas-bekas dari sesuatu. Dalam upaya penggambaran tentang pengenalan terhadap Allah, Muhammad Abduh menyitir sebuah hadits sebagai berikut:
Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah dan janganlah kamu berfikir tentang zat-Nya, niscaya kamu celaka.”
Dalam pandangan Muhammad Abduh, berfikir tentang zat Allah sama artinya dengan mencari hakikat zat yang menjadikan dari satu sudut pandang. Hal ini terlarang bagi manusia sebab terjadi sebuah ketidak seimbangan dua wujud yang berbeda antara wujud khalik dan wujud akal manusia. Sedang dari sudut pandang lain hal ini merupakan sebuah kesia-siaan sebab manusia akan gagal mengenali zat Allah sekalipun dengan mengerahkan kemampuan akalnya. Dengan demikian pandangan Muhammad Abduh tentang penggunaan hukum akal wajib dalam pengenalan terhadap Allah bukan merupakan upaya untuk menelusur hakikat zat Allah namun terbatas dengan mengamati ciptaan dan melihatr tanda-tanda kebesaran Allah di dalam ciptaan tersebut. Dalam hal ini beliau juga menolak penggunaan akal secara berlebihan sehingga keluar dari kaidah berfikir yang benar.
Dengan memperhatikan pandangan Muhammad Abduh tentang peranan aqal di atas, dapat diketahui pula bagaimana fungsi wahyu baginya. Baginya, wahyu adalah penolong (al-mu’in). Kata ini ia pergunakan untuk menjelaskan fungsi wahyu bagi aqal manusia. Wahyu, katanya, menolong aqal untuk mengetahui sifat dan keadaan kehidupan alam akhirat; mengatur kehidupan masyarakat atas dasar prinsip-prinsip umum yang dibawanya; menyempurnakan pengetahuan aqal tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya; dan mengetahui cara beribadah serta bersyukur kepada Tuhan. [Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional, UI Press, 1978, hlm. 58-61]

Perubahan Sosial Budaya

- Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat.
- Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan.

Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
-         Tekanan kerja masyarakat
-         Keefektifan komunikasi
-         Perubahan lingkungan alam