Hakim dan Mahkum Fih


A.   HAKIM
 Hakim : yaitu orang yang menjatuhkan putusan
Di antara ulama kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara’ bagi perbuatan mukalaf adalah Alloh Swt, baik hukum mengenai perbuatan mukalaf itu telah di jelaskan secara langsung dalam nash yang di wahyukan kepada Rasul-Nya maupun yang di gambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda yang di tetapkannya.Oleh karena itu mereka sepakat dalam memberikan pengartian tentang hukum syara’ adalah : Ketetapan Alloh yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa al hakim adalah Alloh, tetapi perbedaan pendapat itu pada cara mengetahui hukum-hukum Alloh.
Dalam hal ini para ulama’ terbagi menjadi tiga mazhab :
1.Mazhab al Asy’ariy  yaitu pengikut Abu Hasan al Asy’ariy :Akal tidak munkin mengetahui hukum-hukum Alloh atas perbuatan mukalaf kecuali dengan perantaraan para rasul dan kitab-kitab Alloh.
2.Mazhab al Mu’tazilah pengikut Washil bin ‘Athaa’.menurut mazhab ini, hokum-hukum Alloh itu mungkin diketahui secara langsung tanpa perantaraan para rasul dan kitab-kitab Alloh.
3.Mazhab Maturidiyah pengikut Abu Manshur al Maturidi. Pendapat ini bersifat moderat dan netral  bahwa perbuatan orang-orang mukalaf itu memiliki ciri-ciri tertentu dan memiliki pengaruh pada baik atau buruknya perbuatan itu.

 
B. MAHKUM FIH

Mahkum fih : yaitu perbuatan mukalaf yang berkaitan dengan hukum.
Firman Alloh SWT :
ياا يها اللذين امنوا اوفوا بالعقود.{الما ئدة :1}                                     
”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad itu.”(Qs.al-Maidah : 1)
Kewajiban yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan dengan perbuatan mukalaf, yaitu memenuhi janji yang kemuian dijadikan hokum wajib.

Firman Alloh Swt :
يا ايها الذين اًمنوا اٍذا تداينتم بدين اٍلي اًجل مسمي فاكتبوه {البقرة :282 }
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”(Qs.al-Baqarah:282)
Kesunahan yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan dengan perbuatan mukalaf, yaitu mencatat hutang piutang yang kemudian dijadikan hokum sunnah.

Firman Alloh Swt :
ولا تقتلوا النفس.{الانعام:151}                                                                
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa.”(Qs.al-An’aam:151)
Keharaman yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan denfgan perbuatan mukalaf, yaitu membunuh jiwa yang kemudian dijadikan hokum haram.

Firman Alloh Swt :
ولا تيمموا الخبييث منه تنفقون {البقرة:267}                                              
”Dan janganlah kamu mengambil yang buuk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya.”(Qs.al Baqarah:267)
Kemakruhan yang di ambil dari kitab ini adalah berhubungan dengan perbuatan mukalaf,yaitu menafkahkan harta yang jelek atau rusak yang kemudian dijadikan hokum makruh.

Firman Alloh Swt :
فمن كان منكم مريضا  اًو علي سفر فعدة من ايام  اًخر {البقرة :184}
”Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”( Qs al Baqarah : 184)
Kitab ini berhubungan dengan sakit dan bepergian yang kemudian keduanya dijadikan hukum mubah (boleh) berbuka.jadi, setiap hukum syari’ harus berhubungan dengan dengan perbuatan mukalaf,baik secara tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Dari sini dikatakan bahwa semua bentuk perintah dan larangan itu berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Dalam perintah yang dituntut adalah melaksanakan yang di perintahkan, sedangkan dalam larangan yang dituntut adalah menahan diri melakukan yang dilarang.





Syarat sah tuntutan dengan perbuatan

Perbuatan yang sah menurut syara’ untuk diharuskan memiliki tiga syarat :
  1. Tuntutan perbuatan itu harus diketahui mukallaf secara jelas sehingga ia mampu melaksanakannya sebagaimana yang dituntutkan.
  2. Hendaknya diketahui bahwa tuntutan itu keluar dari orang yang punya kekuasaan menuntut dan dari orang yang hukumnya wajib diikuti mukallaf.
  3. Perbuatan yang di bebankan kepada mukallaf harus berupa sesuatu yang mungkin,atau mampu dilakukan atau dihindari oleh mukallaf.

Doa sesudah belajar





اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْتَوْدِ عُكَ مَا عَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ اِلَىَّ عِنْدَ حَاجَتِى اِلَيْهِ وَلاَ تَنْسَنِيْهِ يَا رَبَّالْعَالَمِيْنَ.
Aloohumma inni astaudi’uka maa’allamtaniihi fardudhu ilayya ‘inda haajatii ilaihi wa laa tangsaniihi yaa robbal ‘aalamiin.

Doa akan Belajar

اللَّهُمَّ اَخْرِجْنَا مِنْ ظُلُمَاتِ الْوَهْمِ وَاَكْرِمْنَا بِنُوْرِالْفَهْمِ وَافْتَحْ عَلَيْنَا بِمَعْرِفَةِ الْعِلْمِ وَسَهِّلْ لَنَا اَبْوَابَ فَضْلِكَ يَا اَرْحَمَ الّرَاحِمِيْنَ
Alloohumma akhrijnaa min dhulumaatil wahmi wa akrimnaa binuuril fahmi waftah ‘alainaa bima’rifatil ilmi wa sahhil lanaa abwaaba fadhlika yaa arhamar roohimiin.

Doa sapu jagat ( kebaikan dunia akhirat )

رَبَّنَااَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ .
Robbanaa aatinaa fiddunya hasanah wa fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzaaban naar.

Doa Selamat

اَللَّهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنَ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَ بَرَكَةً فِي الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَ رَحْمَةً  عِندَالْمَوْتِ وَ مَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ .

Bacaan Dzikir Setelah Sholat


أَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِى لاَاِلَهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ  الْقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِِ 3×
لاَ اِلهَ اِلاَّ اللّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَه, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. 3×
أَللّهُمَّ أَجِرْنِيْ مِنَ النَّارِ 3 X
أَللّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُالسَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَاذَالْجَلاَلِ وَالاِكْرَامِ. أَللّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَمُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
اِلهِ يَا رَبِّيْ اَنْتَ مَوْلنَا
سُبْحَنَ اللّه. (×33).       أَلْحَمْدُ لِلّهِ. (×33).    أَللّهُ أَكْبَرُ (×33).
أَللّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَنَ اللّهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللّهُ وَحْدَه‘ لاَشَرِيْكَ لَه‘، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شُيْئٍ قَدِيْرٌ.
لآاِلهَ اِلاَّ اللّه (33×)
Setelah itu membaca doa 

Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli pada Pengembangan PAI 2011

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan kegiatan ”Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli pada Pengembangan PAI”.  Bagi Kepala Sekolah yang berminat dapat mengajukan berkas persyaratan dengan ketentuan:
A. Kriteria
  1. Berstatus sebagai kepala pada sekolah Negeri (SD, SMP, SMA/K).
  2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan yang bersangkutan harus memiliki prestasi yang dapat dibanggakan dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  3. Menguasai program pelayanan dan pengembangan PAI di sekolah.
  4. Memiliki Kualifikasi Akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV) Kependidikan.
  5. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai.
B. Persyaratan Peserta
1. Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
  1. Biodata
  2. Kinerja Prestatif dalam pengembangan PAI di sekolah.
  3. Penilaian Kinerja dan Perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari pengurus OSIS/Siswa, Guru, Kepala TU dan Pengawas.
  4. Makalah tentang pegembangan PAI.
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.
2. Mengirimkan berkas dokumen portofolio ke Panitia Pemilihan.
Berkas yang sudah lengkap dapat dikirim langsung ke “Subdit Pendidikan Agama Islam pada SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, lantai 7 Kamar A.703” sebelum tanggal 10 Nopember 2011.
Pemenang akan diberikan penghargaan berupa tropi, piagam, dan uang pembinaan untuk setiap jenjang:
  1. Juara 1: tropi , piagam dan uang pembinaan sebesar Rp 20.000.000,-
  2. Juara 2: tropi , piagam dan uang pembinaan sebesar Rp 15.000.000,-
  3. Juara 3: tropi , piagam dan uang pembinaan sebesar Rp 13.000.000,-
Panduan Pemilihan, Ketentuan dan format isian Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan Pebdidikan Agama Islam dapat  di download disini

Sumber : http://mapendajatim.wordpress.com

PEMBAGIAN HADIST MENURUT KUALITAS SANAD


Pengertian tinggi rendahnya tingkatan suatu hadits tergantung pada tiga hal,yaitu: jumlah rowi,keadaan (kwalitas rowi),dan keadaan matan.Ketiga hal tersebut menentukan tinggi rendahnya suatu hadits.Bila dua buah hadits menentukan keadaan rowi maka hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rowi lebih tinggi tingkatanya dari hadits yang diriwayatkan oleh seorang rowi,dan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rowi lebih tinggi tingkatanya dari pada hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rowi.
 Hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang kuat ingatanya lebih tinggi tingkatanya dari pada hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah ingatanya,dan hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadits yang diriwayatkan oleh rowi pendusta.

Hadits dilihat dari segi kwalitas sanad dibagi menjadi 2 :
     1. Hadits maqbul
     2. Hadits mardud
Hadits maqbul dibagi menjadi 2:
1.Hadits shohih
          Hadits shohih menurut bahasa adalah hadits yang bersih dari  cacat,dan  Benar- benar berasal dari Rosululloh SAW.                           
          Sedangkan shohih menurut istilah ialah hadits yang bersambung sanadnya,Yang di riwayatkan oleh rowi yang adil, dhobit dari rowi lain yang menyamainya sampai akhir sanad dan tidak mengandung kejanggalan dan tidak punya illat.

ماَأَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ فِيْ صَحِيْحِهِ قَاَ لَ : حَدَّ ثَنَا عَبْدُ الَّلهِ ابْنُ يُوسُفَ قَا لَ أَخْبَرَ نَا مَا لِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَا لَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِا لطُّوْرِ.
Adapun syarat-syarat hadits shoheh antara lain:
1.Rowinya bersifat adil
2.Sempurna ingatannya
3.Sanadnya tidak putus
4.Tidak ada ilat
5.Tidak adanya kejanggalan


Hadits shoheh dibagi menjdi 2 yaitu:
a.       shoheh lidzatihi adalah hadits yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria keshohihannya dan tidak memerlukan penguat dari yang lain.
b.      Shohih lighoirihi adalah hadits yang keshohihannya tidaklah berdasarkan pada sanadnya sendiri,tetapi berdasarkan pada dukungan sanad yang lain yang sama kedudukannya dengan sanadnya atau lebih kuat dari padanya.


2. Hadits hasan
           Hasan menurut bahasa berarti bagus atau sifat yang disempurnakan dari  lafadz             اَلْحُسْنِ  
Sedangkan menurut istilah para ulama muhaditsin tidak sependapat dalam menta’rifkan hadits hasan.Mereka mendefinisikan hadits hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil,bersambung-sambung  sanadnya dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. 
Contoh hadits hasan :
مَا أَخْرَجَهُ اَلتِِّرْمِذِيُّ قاَ لَ:حَدَّ َثَناَ قُتَيْبَةُ حَدَّ ثَنَا جَعْفَرُبْنُ سُلَيْمَانُ اضُّبَعِيُّ عَنْ أَبيِ عِمْراَنَ الْجُوَيْنِيّ عَنْ اَبيْ بَكْرِبْنِ أَبيِْ موُْسيَ الأَْشْعَريِْ قاَلَ: سَمِعْتُ أَبيِ بِحَضْرَةِالْعَدُوِّ يَقُولُ:قاَلَ رَسُول اللهِ صَليَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَبْوَابَ الْجَنَّةِ تَحْتَ ظِلِّ السُّيُوفِ.....الْحَدِ يْثُ.

Adapun syarat hadits hasan antara lain :
a.  Sanad hadits harus bersambung
            b.  Adilnya rowi
            c.  Sunyi dari kejanggalan
            d.  Sunyi dari cacat
Hadits hasan dibagi menjadi dua:
            a.  Hasan lidzatihi
            b.  Hasan lighoirihi       
3. Hadits dha’if / hadits mardud
            Hadits dhaif adalah  hadits mardud yaitu hadits yang ditolak atau tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.
            Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shoheh atau hadits hasan.Dengan demikian hadits dhoif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat
Hadits shoheh,juga tidak memenuhi persyaratan hadits hasan.
Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits digolongkan menjadi hadits dhoif dikarenakan dua hal yaitu:
         a.  Gugurnya rowi dalam sanadnya
         b.  Adanya cacat pada rowi atau matan
            Yang dimaksud dengan gugurnya rowi ialah tidak adanya satu ,dua atau beberapa rowi,yang seharusnya ada dalam satu sanad baik dalam permulaan sanad, pertengahan maupun di akhirnya.

Macam-macam hadits dha’if
Berdasarkan kepada sebab-sebab ke-dha’ifan suatu hadits, hadits dha’if terbagi menjadi beberapa macam,yaitu:
  1. Pembagian hadits dha’if ditinjau dari segi terputusnya sanad :
    1. Hadits muallaq adalah hadits yang dihapus dari awal sanadnya   seorang perawi atau lebih secara berturut-turut
    2. Hadits mursal adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya.
    3. Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.
    4. Hadits munqathi’ adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, baik di awal,di akhir atau di pertengahan.
    5. Hadits mudallas adalah menyembunyikan cacat dalam sanad dan menampakkannya pada lahirnya seperti baik.
  2. Pembagian Hadits dha’if di tinjau dari cacatnya perawi :
    1. Hadits maudlu’ adalah hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang rowi (pendusta) yang ciptaan itu dibangsakan kepada rosululloh SAW secara palsu dan dusta,baik hal itu disengaja maupun tidak.
    2. Hadits matruk adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan,yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.
Yang dimaksud dengan rowi yang tertuduh dusta adalah seorang rowi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta,tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadits.seorang rowi tertuduh dusta bila ia bertobat dengan sungguh-sungguh dapat diterima periwayatan haditsnya.
    1. Hadits munkar adalah hadits yang perawinya memiliki cacat dalam kadar sangat kelirunya atau nyata kefasikannya.
    2. Hadits mu’allal adalah hadits yang perawinya cacat karena al-wahm,yaitu banyaknya dugaan atau sangkaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.
                            
 

LANDASAN PENDIDIKAN

1.     Landasan Filososfis
a.   Pengertian Landasan Filosofis
Landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandanagan dalam filsafat pendidikan, meyangkut keyakianan terhadap hakekat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakekat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan.
b.   Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional
Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia.

2.     Landasan Sosiolagis
a.   ­Pengertian Landasan Sosiologis
Dasar sosiolagis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan karakteristik masayarakat.Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi  pendidikan meliputi empat bidang:
1.     Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
2.     hubunan kemanusiaan.
3.     Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
4.     Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.
b.   Masyarakat indonesia dan Kebudayaannya sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan Nasional
Perkembangan masyarakat Indonesia dari masa ke masa telah mempengaruhi sistem pendidikan nasional. Hal tersebut sangatlah wajar, mengingat kebutuhan akan pendidikan semakin meningkat dan komplek.
Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan masyarakat terutama dalam hal menumbuhkembangkan KeBhineka tunggal Ika-an, baik melalui kegiatan jalur sekolah (umpamanya dengan pelajaran PPKn, Sejarah Perjuangan Bangsa, dan muatan lokal), maupun jalur pendidikan luar sekolah (penataran P4, pemasyarakatan P4 nonpenataran)
3.     Landasan Psikologis
a.   Pengertian Landasan psikologis
Dasar psikologis berkaitan dengan prinsip-prinsip belajar dan perkembangan anak. Pemahaman terhadap peserta didik, utamanya yang berkaitan dengan aspek kejiwaan merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu, hasil kajian dan penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan.
Sebagai implikasinya pendidik tidak mungkin memperlakukan sama kepada setiap peserta didik, sekalipun mereka memiliki kesamaan. Penyusunan kurikulum perlu berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar pengajaran serta tingkat kerincian bahan belajar yang digariskan.
b.   Perkembangan Peserta Didik sebagai Landasan Psikologis
Pemahaman tumbuh kembang manusia sangat penting sebagai bekal dasar untuk memahami peserta didik dan menemukan keputusan dan atau tindakan yang tepat dalam membantu proses tumbuh kembang itu secara efektif dan efisien.
4.  Landasan Spiritual
     Landasan Spiritual Pendidikan :
-     Pancasila Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
-     QS. AL Mujadalah 11.
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
-         Hadits Nabi : “ Menuntut ilmu sangat diwajibkan kepada orang muslim dan muslimatin.

Qurban

PENDAHULUAN

Qurban adalah salah satu amalan ibadah sunnah yang disyariatkan bagi umat Islam setiap datangnya hari raya Idul Adha. Istilah qurban dikenal sejak  Nabi Adam , yaitu peristiwa qurban yang dilakukan oleh  2 putra nabi Adam yang bernama Qobil dan Habil demi untuk merebutkan  seorang istri. Barang siapa yang qurbannya diterima maka dialah yang berhak untuk mengawininya.

Adapun Qurban yang disyariatkan kepada nabi Muhammad adalah mengikuti jejak nabi Ibrahim. Suatu hari Nabi Ibrahim mendapat wahyu melalui mimpi. Beliau diperintah Allah SWT untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail. Ketika Nabi Ibrahim hendak menyembelih putra kesayangannya tiba-tiba malaikat Jibril datang menggantikannya dengan seekor domba. Itulah awal disyariatkan qurban.
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah
Ibadah Qurban pada hakekatnya yang sampai pada Allah SWT adalah nilai dari ketaqwaan orang yang berkurban bukan daging-daging dari binatang kurbannya. Sebagaimana firman Allah yang 
artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. ( QS Al Hajj 37 )
 

    باب الا ضاحي

BAB
QURBAN

A.     Pengertian
                     
Kata ”al Adla-hi” jamak dari kata  ”Udlhiyatun” dengan dhommah hamzah. boleh kasrh hamzah dan boleh pula di buang hamzah itu dengan fathah dla’ sehingga menjadi ”dlahiyyah”seakan-akan kata itu diambil dari nama waktu di syariatkan penyembelihan.oleh karena itu dinamailah hari Adlha.
Qurban adalah binatang yang di sembelih atas nama Alloh guna ibadah kepada Alloh pada hari raya idul adha dan tiga hari setelahnya yaitu tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. ( Hari Tasyrik )


B.  Cara Penyembelihan Qurban
                                          
وله من حديث عا ئشة رضي الله عنها امر بكبش اقرن يطاء فى سواد وينظر فى سواد فاتي به ليضحي به فقال لها  يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحديها بحجر ففعلت ثم اخذها واخذه فاضجعه ثم ذبحه ثم قال بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد من امة محمد ثم ضحى به

Artinya : Menurutnya (riwayat muslim) dari Aisyah r.a beliau (Rosululloh SAW) memerintahkan bahwa kibas yang bertanduk , yang bagian kakinya hitam , lalu di bawakan kibas itu kepadanya untuk brliau qurban.lalu beliau bersabda kepadanya :  ” Ya Aisyah, bawalah pisau “, kemudian beliau bersabda lagi : “asahlah pisau itu dengan batu “, setelah dia kerjakan (mengasahnya) , kemudian beliau mengambil pisau dan kibas itu , lalu membaringkannya kemudian beliu menyembelihnya sambil mengucapkan : ”Dengan nama Alloh , ya Alloh terimalah dari  Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” kemudian beliau menyembelih qurbannya..
          Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa sunah pembaringan kambing (hewan sebelum di sembelih) , tidak boleh disembelih dalam keadaan berdiri atau tidur, karena dengan membaringkannya lebih bersifat penyantun terhadap hewan dan cara tersebut telah  di sepakati oleh para ulama’.
           Dalam hadits itu pula disunahkan berdoa agar qurban dan amal-amal lainnya di terima oleh Alloh.Nabi ibrahim khalilulloh dan putranya ismail yang mau disembelih pernah berdoa dan di abadikan dalam Al-Quran surah Al baqarah ayat 127
 
Artinya  : Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".

           Pada waktu penyembelihan qurban Rosululloh SAW menghadapkan hewan itu kearah qiblat beliau membaca surah Al-An’am ayat 79 :
Artinya : Sesungguhnya saya menghadapkan wajahku kepada Alloh yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan cenderung kepada agama yang benar dan saya bukan termasuk orang-orang musyrik.

C.     Hukum Qurban
Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum qurban, sebagian ulama’  mengatakan wajib dan sebagian lain mengatakan sunnah.
1.      Ulama’ yang berpendapat hukum qurban adalah wajib. Alasanya adalah :
عن ابي هر يرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من كان له سعة ولم يضحي فلا يقربن مصلان ـ روه احمد وابن ماجه وصححه الحاكم ورجع الائمه غيره وقفه
  Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata : Rosulullah SAW bersabda “ Barang siapa yang ada kemampuan, tetapi dia tidak berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami.

Hadits tersebut menunjukkan kewajiban berqurban atas orang yang memiliki kemampuan, karena sesungguhnya tatkala Rosulullah melarang mendekati tempat shalat itu menunjukkan bahwa dengan meninggalkan qurban berarti dia telah meninggalkan kewajibannya. Sebagaimana firman Alloh dalam surat Al Kautsar 2
Artinya :  Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah


2.      Ulama’ yang berpendapat Hukum Qurban adalah Sunnah

            Alasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi juga  dari Ibnu Abbas bahwa Rasululloh bersabda :

ثَلاَ ثُ هُنَ عَلَيَّ فَرْضٌ وَلَكُمْ تَطَوُّعُ وَعَدَّ مِنْهَا الضَّحِيَّةَ
Artinya : ada 3 tugas yang wajib atas saya dan agi kamu sekalian hanya sunat saja dan beliau menyebut diantaranya yaitu Qurban.
Menurut para sahabat , para tabi’in dan fuqoha’ (imam syafi’i) bahwa qurban itu sunnah muakkad . sebagaimana hadits dari Ummu salamah yang diriwayatkan muslim bahwasannya rosululloh telah bersabda :
اذا دخلت العشر فاراد احدكم ان يضحي فلا يئاخد من شعره ولا بشره شيئا ـ رواه مسلم
Artinya : Apabila sudah masuk hari ke 10 bulan dzulhijjah , lalu seseorang diantara kamu ingin berqurban, maka jangan hendaknya dia mengambil bulunya dan kulitnya sedikitpun. ( HR Muslim )
Qurban yang dilakukan karena nadhar hukumya wajib maksudnya jika ada seseorang yang akan melakukan kurban jika mendapat sesuai atau terhindar sesuatu , dan ternyata orang tersebut benar-benar mendapat sesuatu atau terhindar dari sesuatu tersebut maka wajib baginya untuk memenuhi nadharnya yaitu berkurban. Dan orang tersebuit tidak boleh memakan dari daging kurbannya sedikitpun hal ini berbeda dengan kurban biasa ( bukan karena nadhar ) bagi yang berkurban boleh makan daging hewan kurbannya asal tidak melebihi 1/3 nya.

D.    Waktu penyembelihan qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah : setelah sholat idul adha ( tgl 10 Dzuljjah ) sampai sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah.

عن جندب بن سفيا ن قال : شهد ت الا ضحي م رسول الله صلي الله عليه وسلم فلما قضي صلا ته بالناس نظر الي غنم قد ذبحت فقال من ذبح قبل الصلا ة فليذبح شات مكانها ومن لم يكن ذبح فليذبح علي اسم الله ـ متفق عليه

Artinya : Dari jundun bin syufyan r.a beliau berkata : saya menyaksikan hari raya qurban bersama rosululloh S.A.W setelah beliau selesai dari sholatnya dengan orang banyak , beliau melihat seekor kambing yang sudah disembelih. Lalu beliau besabda : barang siapa yang menyembelih sebelum sholat , maka hendaklah dia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya, dan barang siapa belum menyembelihnya , maka hendaklah dia menyembelih dengan nama Alloh.

Dalam hadits tersebut terkandung dalil bahwa penyembelihan hewan qurban adalah sesudah sholat idul adha,tidak sah penyembelihan sebelumnya (sholat idul adha).Hal ini sebagaimana firman Alloh dalam surah Al-Hajj ayat 28
 Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

E.     Hewan yang tidak syah dijadikan qurban
Syarat dari hewan qurban adalah
1. Hewan yang sehat dan tidak cacat.
2. Sudah cukup umur
Hewan yang cacat seperti mata juling ,pincang , sakit dan sangat tua yang tidak punya sum-sum lemak tidak sah untuk qurban sebagaimana hadits Nabi :
عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: قام فينا رسول الله صليالله عليه وسلم فقال اربع لا تجوز فيالضحايا : العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعزجاءالبين ضلعها ـ والكبيرة التي لاتنقي ـ رواه احمد والاربعة

Artinya : Dari Barra’ bin Azib r.a beliau berkata : Rosuulloh S.A.W berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda : empat macam hewan yang tidak boleh dalam qurban yaitu : yang juling yang nyata julingnya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya dan yang tua bangka yang tidak mempunyai sum-sum atau lemak.

Hadits tersebut sebagai dalil bahwa empat cacat tersebut mencegah sahnya qurban dan dimaafkan cacat-cacat lain selain itu. Menurut pendapat ulama’ Zhohiri, bahwa tidak ada cacat lain selain empat cacat ini, menurut mayoritas ulama’ bahwa di kiaskan kepada empat cacat tersebut cacat – cacat lain yang terdapat lebih berat dari itu atau yang sama dengannya : missal, hewan yang buta dan patah kakinya , putus ekornya, putus telinganya, sangat kurus dll.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah : kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta. Adapun ketentuannya adalah kambing atau domba hanya untuk berqurban satu orang, hal ini diqiyaskan dengan denda meninggalkan wajib haji .  sedangkan sapi atau unta untuk berqurban tujuh orang.
عَنْ جَابِرٍ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عليه عَمَ الحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya Dari Jabir : “ Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rosululloh SAW. pada  tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. ( Riwayat Muslim )
            Adapun yang dimaksud dengan cukup umur adalah :
  1. Domba ( da’ni ) yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi ( poel )
  2. Kambing yang telah berumur dua tahun atau sudah berganti gigi ( poel )
  3. Unta yang telah berumur lima tahun lebih atau sudah poel
  4. Sapi dan kerbau sudah berumur dua tahun lebih atau sudah ganti gigi.

F. HIKMAH DAN FADHILAH
·         Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
·         Mendidik jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.
·         Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mahu berbelanja harta kejalan Allah s.w.t.
·         Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan  Allah s.w.t.
·         Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
·         Akan memperolehi kenderaan atau tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim diakhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang artinya: "Muliakanlah qurban kamu kerana ia menjadi tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."

Pengertian Akhlaq


Secara etimologis akhlaq adalah jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.

Secara terminologis ada beberapa definisi tentang akhlaq. Tiga diantaranya:
a. Imam Al-Ghazali
.Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan..
b. Ibrahim Anis
.Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbutan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan..
c. Abdul Karim Zaidan
.Akhlaq adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk kemudian memilih melakukan atau meniggalkannya..
Ketiga definisi diatas sepakat menyatakan bahwa akhlaq atau khuluq itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga dia akan muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan lebih dahulu, serta tidak memerlukan dorongan dari luar